Pilot Project Posyandu 6 SPM Desa Weton Wetan lakukan Pelantikan pengurus dan Launching
Pilot Project Posyandu 6 SPM Desa Weton Wetan lakukan Pelantikan pengurus dan Launching
6/11/2025, Desa Weton Wetan Kec. Puring melaksanakan pelantikan pengurus posyandu 6 SPM dan Launching Posyandu 6 SPM. Pelantikan pengurus Posyandu 6 SPM adalah pengukuhan pengurus yang akan menjalankan pelayanan dasar terintegrasi di enam bidang, yaitu kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum, perumahan, ketenteraman dan ketertiban umum, serta sosial. Pelantikan ini merupakan bagian dari implementasi Standar Pelayanan Minimal (SPM) di tingkat desa/kelurahan, dengan Posyandu sebagai mitra strategis pemerintah untuk memastikan masyarakat mendapatkan layanan dasar yang menyeluruh, bukan hanya layanan kesehatan tradisional.
Tujuan utama pelantikan
Pengukuhan pengurus: Melantik dan mengukuhkan Tim Pembina dan Pengurus Posyandu 6 SPM agar memiliki legitimasi dan tanggung jawab resmi.
Implementasi SPM: Memastikan pelayanan dasar terintegrasi dapat dijalankan secara terstruktur dan menyeluruh di tingkat komunitas.
Peningkatan kualitas hidup: Memberikan pelayanan dasar yang lebih dekat, cepat, dan komprehensif kepada masyarakat, mulai dari balita sehat hingga rumah layak huni.
Enam bidang pelayanan (6 SPM)
Kesehatan: Pelayanan kesehatan dasar seperti imunisasi, pemeriksaan ibu hamil, dan kesehatan lansia.
Pendidikan: Kegiatan yang mendukung peningkatan pendidikan dasar, seperti literasi keluarga dan PAUD.
Pekerjaan Umum: Kegiatan yang berkaitan dengan infrastruktur dasar seperti sanitasi dan air bersih.
Perumahan Rakyat: Kegiatan yang berhubungan dengan perbaikan rumah tidak layak huni (RTLH).
Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat: Kegiatan yang berkaitan dengan keamanan, keselamatan, dan ketertiban masyarakat.
Sosial: Kegiatan yang mendukung kesejahteraan sosial masyarakat, termasuk bantuan sosial seperti sembako.
Manfaat
Posyandu menjadi pusat pelayanan masyarakat yang lebih terpadu dan menyeluruh.
Memastikan semua lapisan masyarakat memiliki akses yang sama terhadap pelayanan dasar.
Memperkuat kolaborasi lintas sektor antara pemerintah daerah, perangkat desa, dan masyarakat.
