Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas Pokok dan Fungsi
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
A. Tugas Pokok Fungsi Puskesmas Puring
Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, Pelayanan Kesehatan primer menyelenggarakan Upaya Kesehatan perseorangan dan Upaya Kesehatan masyarakat. Puskesmas merupakan Pelayanan Kesehatan yang terdekat dengan masyarakat sebagai kontak pertama Pelayanan Kesehatan. diselenggarakan secara terintegrasi dengan tujuan: a. pemenuhan kebutuhan Kesehatan dalam setiap fase kehidupan; b. perbaikan determinan Kesehatan atau faktor yang mempengaruhi Kesehatan yang terdiri atas determinan sosial, ekonomi, komersial, dan lingkungan; dan c. penguatan Kesehatan perseorangan, keluarga, dan masyarakat.
Pelayanan Kesehatan primer secara terintegrasi meliputi pelayanan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif untuk setiap fase kehidupan. Pelayanan preventif dilakukan untuk pencegahan penyakit termasuk skrining dan surveilans. Pelayanan Kesehatan primer secara strategis memprioritaskan Pelayanan Kesehatan utama/esensial yang ditujukan bagi perseorangan, keluarga, dan masyarakat berdasarkan faktor risiko. Perbaikan determinan Kesehatan atau faktor yang mempengaruhi Kesehatan melibatkan pihak terkait melalui penyusunan kebijakan dan tindakan lintas sektor. Penguatan Kesehatan perseorangan, keluarga, dan masyarakat bertujuan untuk mengoptimalkan status Kesehatan dan menguatkan peran mereka sebagai mitra pembangunan Kesehatan dan pemberi asuhan untuk diri sendiri dan untuk orang lain. Penguatan Kesehatan perseorangan, keluarga, dan masyarakat memberikan layanan yang berpusat pada perseorangan, berfokus pada keluarga, dan berorientasi pada masyarakat yang sesuai dengan latar belakang sosial budaya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat, Puskesmas mempunyai tugas menyelenggarakan dan mengoordinasikan Pelayanan Kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif dengan mengutamakan promotif dan preventif di wilayah kerjanya. Dalam melaksanakan tugasnya, Puskesmas memiliki fungsi penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan primer di wilayah kerjanya yaitu Pelayanan Kesehatan yang terdekat dengan masyarakat sebagai kontak pertama Pelayanan Kesehatan.
Pelayanan Kesehatan primer diselenggarakan secara terintegrasi dengan tujuan:
- Pemenuhan kebutuhan kesehatan dalam setiap fase kehidupan meliputi pemenuhan kebutuhan pada ibu, bayi dan anak, remaja, dewasa, dan lanjut usia;
- Perbaikan determinan kesehatan atau faktor yang mempengaruhi kesehatan yang terdiri atas determinan sosial, ekonomi, komersial, dan lingkungan; dan melibatkan pihak terkait melalui penyusunan kebijakan dan tindakan lintas sektor untuk mengurangi risiko dari faktor yang berpengaruh terhadap Kesehatan. Perbaikan determinan kesehatan atau faktor yang mempengaruhi Kesehatan dilakukan dengan dukungan dan komitmen Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat.
- Penguatan kesehatan perseorangan, keluarga, dan masyarakat. Penguatan kesehatan perseorangan, keluarga, dan Masyarakat dilaksanakan untuk mengoptimalkan status kesehatan dengan membangun kemandirian hidup sehat serta menguatkan peran sebagai mitra pembangunan kesehatan dan pemberi asuhan untuk diri sendiri dan untuk orang lain. Penguatan kesehatan perseorangan, keluarga, dan masyarakat dilakukan untuk memberikan layanan yang berpusat pada perseorangan, berfokus pada keluarga, dan berorientasi pada masyarakat yang sesuai dengan latar belakang sosial budaya.
Selain melaksanakan fungsinya, Puskesmas dapat dimanfaatkan sebagai tempat atau wahana pendidikan bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, wahana program internsip, serta tempat penelitian dan pengembangan di bidang kesehatan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan fungsi, Puskesmas berperan mewujudkan wilayah kerja yang sehat dengan masyarakat yang:
- Berperilaku hidup sehat; Perilaku hidup sehat dilaksanakan melalui pembudayaan gerakan masyarakat hidup sehat termasuk penggerakan komunitas gaya hidup sehat.
- Mudah mengakses Pelayanan Kesehatan bermutu; Kemudahan mengakses Pelayanan Kesehatan bermutu dilaksanakan melalui penyediaan jaminan kesehatan, Fasilitas Pelayanan Kesehatan, dan infrastruktur pendukung lainnya hingga tingkat desa/kelurahan, serta kemudahan dalam mendapatkan Pelayanan Kesehatan. Penyediaan jaminan kesehatan dilakukan melalui:
- kerja sama dengan badan penyelenggara jaminan sosial kesehatan dalam memberikan pelayanan bagi peserta program jaminan kesehatan; dan
- mendorong masyarakat di wilayah kerjanya agar terdaftar sebagai peserta program jaminan kesehatan
3. Hidup dalam lingkungan sehat; dan Hidup dalam lingkungan sehat merupakan hidup dalam kondisi kualitas lingkungan yang sehat baik dari aspek fisik, kimia, biologi, maupun sosial.
4. Memiliki derajat kesehatan yang setinggi-tingginya, baik individu, keluarga, kelompok, maupun masyarakat. Mencakup keadaan kesehatan fisik, jiwa, ataupun sosial yang lebih baik dari sebelumnya yang dapat dicapai sesuai dengan kemampuan maksimal dari setiap orang atau masyarakat.
Puskesmas juga berperan mewujudkan masyarakat yang waspada terhadap kejadian luar biasa dan kejadian penyakit menular yang berpotensi menimbulkan wabah. Waspada terhadap kejadian luar biasa dan kejadian penyakit menular yang berpotensi menimbulkan wabah dilaksanakan melalui surveilans sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam menyelenggarakan tugas dan fungsinya, Puskesmas menyelenggarakan Upaya Kesehatan perseorangan dan Upaya Kesehatan masyarakat. Dalam menyelenggarakan Upaya Kesehatan perseorangan Puskesmas memiliki wewenang:
- Menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan Dasar secara komprehensif, berkesinambungan, dan bermutu yang mengintegrasikan faktor biologis, psikologis, sosial, dan budaya dengan membina hubungan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dengan pasien/klien yang erat dan setara;
- Menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan yang mengutamakan kesehatan, keamanan, keselamatan pasien, petugas, pengunjung, dan lingkungan kerja dalam upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif;
- Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap unit Pelayanan Kesehatan di tingkat desa/kelurahan yang berada di wilayah kerjanya, termasuk penyelenggaraan kesehatan tradisional;
- Melakukan komunikasi, informasi, dan edukasi kepada individu dalam rangka mengatasi faktor risiko perilaku;
- Menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan dengan prinsip koordinatif dan kerja sama antarprofesi;
- Membentuk jejaring dukungan sosial dengan sektor lain dalam rangka mengatasi faktor risiko sosial yang memengaruhi kondisi kesehatan perseorangan;
- Menyelenggarakan rekam medis;
- Melaksanakan penapisan rujukan sesuai dengan indikasi medis;
- Melaksanakan rujukan dan rujuk balik untuk menjamin kesinambungan pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Menerima rujukan horizontal dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama ataupun sektor lain.
Dalam menyelenggarakan Upaya Kesehatan masyarakat, Puskesmas memiliki wewenang:
- Melakukan pemantauan wilayah setempat dan analisis masalah kesehatan masyarakat;
- Menyusun perencanaan kegiatan berdasarkan hasil analisis masalah kesehatan masyarakat;
- Menerapkan sistem kewaspadaan dini dan respons penanggulangan penyakit;
- Melaksanakan kegiatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif yang ditujukan kepada masyarakat;
- Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap unit Pelayanan Kesehatan di tingkat desa/kelurahan dan Posyandu yang berada di wilayah kerjanya, termasuk penyelenggaraan kesehatan tradisional;
- Melakukan komunikasi, informasi, dan edukasi dalam bidang kesehatan;
- Melakukan pemberdayaan masyarakat dalam bidang kesehatan;
- Menciptakan komunitas gaya hidup sehat;
- Mengoordinasikan organisasi kemasyarakatan dan mitra pembangunan yang menjalankan program kesehatan, swasta, Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama lain, dan jejaring di wilayah kerjanya dalam rangka mencapai wilayah kerja yang sehat;
- Menggerakkan masyarakat untuk mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah kesehatan yang bekerja sama dengan pimpinan wilayah dan sektor lainnya terkait perbaikan determinan kesehatan, termasuk determinan sosial, ekonomi, komersial, dan lingkungan;
- Memberikan rekomendasi terkait masalah kesehatan masyarakat dan melaksanakan advokasi dan sosialisasi kebijakan kesehatan, serta advokasi pembangunan berwawasan kesehatan; dan
- Memberikan Pelayanan Kesehatan yang berorientasi pada keluarga, kelompok, dan masyarakat melalui pendekatan siklus hidup dengan mempertimbangkan faktor biologis, psikologis, sosial, budaya, dan spiritual.
Pembinaan dan pengawasan dilaksanakan melalui: koordinasi dengan pemangku kebijakan lainnya dalam sinergi perencanaan di wilayah kerjanya; pertemuan rutin bulanan untuk monitoring dan evaluasi; supervisi fasilitatif; peningkatan kapasitas sumber daya manusia; dan analisis hasil pemantauan wilayah setempat.
Tata kelola Pelayanan Kesehatan primer di Puskesmas diselenggarakan secara terintegrasi melalui sistem klaster yang terdiri atas:
1. Klaster yang menyelenggarakan pelayanan manajemen;
2. Klaster yang menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan ibu dan anak;
3. Klaster yang menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan dewasa dan lanjut usia;
4. Klaster yang menyelenggarakan pelayanan penanggulangan penyakit menular dan kesehatan lingkungan; dan
5. Klaster yang menyelenggarakan dukungan pelayanan lintas klaster.
Pelaksanaan pelayanan pada klaster dilaksanakan secara inklusif agar dapat diakses oleh semua kelompok secara mandiri, termasuk kelompok disabilitas dan lanjut usia