Pertemuan Pra Lokmin UKM UPTD Puskesmas Puring
Pertemuan Pra Lokmin UKM UPTD Puskesmas Puring
Kegiatan pralokmin UKM (Upaya Kesehatan Masyarakat) merupakan kegiatan yang rutin dilaksanakan di Puskesmas setiap bulan. Kegiatan tersebut dihadiri oleh berbagai penanggungjawab dan pelaksana UKM Puskesmas.
Hal tersebut dilakukan karena Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif di wilayah kerjanya. Puskesmas diatur kembali dengan Peraturan Menteri Kesehatan yang baru yaitu Permenkes 43 tahun 2019 tentang Puskesmas.
Permenkes 43 tahun 2019 tentang Puskesmas menyebutkan bahwa Puskesmas adalah Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Faskes). Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan/atau masyarakat. Puskesmas mempunyai tugas melaksanakan kebijakan kesehatan untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya.
Puskesmas adalah UKM tingkat pertama. UKM dalam Permenkes 43 tahun 2019 tentang Puskesmas dijelaskan bahwa Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) adalah setiap kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah dan menanggulangi timbulnya masalah kesehatan dengan sasaran keluarga, kelompok, dan masyarakat.
Kegiatan Pra Lokmin UKM dilaksanakan rutin sebagai bentuk upaya Puskesmas Puring untuk meningkatkan komunikasi dan koordinasi lintas program.